Sertifikasi Nasional
1. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA
adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol
profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga
merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.
QIA
diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi
profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal,
The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor
Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang
memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.
Sampai
saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan
Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar
QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian
pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh
Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA)
yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
Pelatihan Audit
Intern Tingkat Dasar I,
Pelatihan Audit
Intern Tingkat Dasar II,
Pelatihan Audit
Intern Tingkat Lanjutan I,
Pelatihan Audit
Intern Tingkat Lanjutan II,
Pelatihan Audit
Intern Tingkat Manajerial.
2. Professional
Internal Auditor (PIA)
Pusat
Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK
STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal
Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan dan Pelatihan (diklat) auditor
internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
Diklat dasar -
dasar Audit,
Diklat Audit
Operasional,
Diklat Psikologi
dan Komunikasi Audit,
Diklat Audit
Kecurangan,
Diklat Pengelolaan
tugas - tugas Audit.
Selain
kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut,
sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan
Pengawas Internal dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat
Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
Sertifikasi
Internasional
Certified Internal
Auditor (CIA) merupakan satu - satunya sertifikasi bidang audit internal yang
diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu
pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang
audit internal.
Pemegang
sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal
memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula.
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA)
ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part)
ujian, sebagai berikut :
PART I : The
Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
PART II :
Conducting the Internal Audit Engagement.
PART III : Business
Analysis & Information Technology.
PART IV : Business
Management Skills.
Pendidikan Profesi
berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai
sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para
anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui
Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan
oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar