Praktek - praktek
Kode Etik dalam Penggunaan TI
Sebagai
aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT
disediakan hanya untuk penggunaan internal dan / atau hal - hal yang berkaitan
dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Fasilitas
IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk
keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap merupakan
milik AkzoNobel. Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia atau kepemilikan
mengenai AkzoNobel, produknya, atau pelanggannya, diluar struktur komunikasi
resmi adalah terlarang.
Sumber
daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis
atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan
penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak
menguntungkan bagi AkzoNobel atau urusan - urusan bisnisnya, para pegawai, para
pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder.
Akses
yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses
harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja
dari pengguna. Sistem informasi dapat diamankan dengan password pribadi dan
atau tambahan otentifikasi seperti hardware tokens para pengguna harus
menggunakannya secara bertanggung jawab, menyimpannya secara pribadi dan
mengamankan dari penyalahgunaan.
Instalasi,
perubahan, penghapusan, atau penggunaan pribadi dari software yang disediakan
oleh AkzoNobel atau terdapat dalam Sistem Informasi AkzoNobel harus mendapat
ijin dan dikelola oleh organisasi Manajemen Informasi atau pihak yang
didelegasikan.
Untuk
mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak
sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang
diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain - lain.
Untuk
menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi
bisnis yang relevan secara tepat waktu, dengan membuat back - up atau menyimpan
data pada network drive.
Berikut
merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki oleh seseorang profesional secara
umum, yaitu :
1. Keterampilan
yang berdasar pada Pengetahuan Teoretis
Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
2. Asosiasi
Profesional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang
Ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian Kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
Institutional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi Kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode Etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur Diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati,
atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan Publik
dan Altruisme
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
Imbalan yang Tinggi
Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Kode Etik
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer
TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya : hacker, cracker, dan - lain lain).
Ada 3 hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
(kalangan sosial).
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada
8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1. Prinsip Standar
Teknis
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang
profesinya.
2. Prinsip
Kompetensi
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan
kehati -hatian, kompetensi dan ketekunan.
3. Prinsip Tanggung
Jawab Profesi
Setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukan.
4. Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip
Integritas
Pelaku
profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas
setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang
menggunakan jasa profesionalnya.
6. Prinsip
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
7. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
8. Prinsip Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.
Prinsip
- prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan
yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik
(Code of conduct) profesi adalah :
Standar - standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
Standar - standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema - dilema etika dalam pekerjaan.
Standar - standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi - fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan - kelakuan yang jahat dari anggota - anggota
tertentu.
Standar - standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral - moral dari komunitas,
dengan demikian standar - standar etika menjamin bahwa para anggota profesi
akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar - standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang - undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya.
Kode Etik dalam penggunaan Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (sara), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak - anak dibawah umur.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika
dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Kode Etik Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapat ijin.
Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
Tidak boleh
membeberkan data - data penting karyawan dalam perusahaan.
Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
Tidak boleh secara
asal - asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
Pelanggaran Kode
Etik Profesi IT
Aspek - aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik
Profesi IT :
1. Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti
halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang
computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang
melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal
tersebut antara lain :
Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan - batasan teritorial,
Sistem hukum
tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan - persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena - fenomena cyberspace ini merupakan
alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena - fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the
legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi - transaksi lewat
internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum
dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan komputer. Untuk itu diperlukan
jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan
teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia
itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap
teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam
kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat
baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan
peralatan pendukung apabila memungkinkan.
Disini
kita bisa melihat adanya proses pembelajaran, yang menarik dalam dunia hacker
yaitu terjadi strata - strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas
hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau
senioritasnya.
Untuk
memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk
ekploit kelemahan sistem menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs website, dan sebagainya.
4. Aspek Ekonomi
Untuk
merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan
internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis
jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy).
Akan
tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya)
bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial
Budaya
Akibat
yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan
oleh netter asal Indonesia.
Isu - Isu Dalam Kode
Etik Profesi IT
Isu - isu Pokok dalam
Etika Teknologi Informasi :
1. Cyber Crime
Merupakan
kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan
komputer sebagai basis teknologinya, antara lain :
Hacker : seseorang
yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
Cracker : seseorang
yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk.
Script Kiddie :
serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis.
Cyber Terrorist :
seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan
komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh
pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan
dengan keamanan, yaitu :
Malware
Virus merupakan
program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin
pengguna. Worm merupakan program - program yang menggandakan dirinya secara
berulang - ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya. Trojan
merupakan program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam
program komputer kita.
Denial Of Service
Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses
komputer pada layanan website atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak
bermanfaat secara berulang - ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung
lainnya. Back door merupakan program yang memungkinkan pengguna tak
terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu. Spoofing merupakan teknik untuk
memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan
penggunaan komputer atau data - data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau
tanpa persetujuan.
Phishing / pharming
Merupakan
trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika
phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke website tertentu.
Spam
Email
yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spyware
Program
yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak
dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi
antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika
dalam penggunaan internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak
Cipta
Merupakan
masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus
seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness
Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual
Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai
negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4. Tanggung Jawab
Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan
Informatika) semenjak tahun 1974.
Perlunya Kode Etik
Kode
etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode
etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang
berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan
masyarakat lainnya.
Tidak
dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas
menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing,
atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan
kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya.
Oleh
karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi,
bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.
Dilema Etika
Dalam
hidup bermasyarakat perilaku etis sangat penting, karena interaksi antar dan di
dalam masyarakat itu sendiri sangat dipengaruhi oleh nilai - nilai etika. Pada
dasarnya dapat dikatakan bahwa kesadaran semua anggota masyarakat untuk
berperilaku secara etis dapat membangun suatu ikatan dan keharmonisan
bermasyarakat.
Namun
demikian, kita tidak bisa mengharapkan bahwa semua orang akan berperilaku
secara etis. Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang
berperilaku tidak etis, yakni :
Standar etika orang
tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan
dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang
dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kes empatan berikutnya, pada saat bertemu
dengan keluarga dan teman - temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita
bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
Orang tersebut
secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya,
seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia
mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahas
iakan kejadian tersebut.
Dorongan
orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang
dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan
pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut :
Setiap orang juga
melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa
tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual
barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang
tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan
tindakan yang sama.
Jika sesuatu
perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar
etika. Argumen tersebut didas arkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna
harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya, seseorang yang menemukan
barang hilang tidak wajib mengembalikannya kec uali jika pemiliknya dapat
membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang
yang kehilangan tersebut.
Kemungkinan bahwa
tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus
ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak
signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis
harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah
tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk
lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli
tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.